- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ada Notaris Ditahan Kasus Labuan Bajo, Rekan Seprofesinya Lakukan Mogok

Kupang, Prolegalnews – Sebagai ungkapan solidaritas, Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi mogok dengan menutup aktivitas perkantoran sebagai bentuk protes terhadap penahanan seorang anggota notaris terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai oleh Kejaksaan Tinggi NTT.”Penutupan kantor dilakukan mulai Kamis (21/1) hingga Senin (25/1). Kami tidak melayani pengurusan akta notaris dari siapa pun,” ujar Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi NTT Albert Riwu Kore, di Kupang, seperti dikutip Antara, Jumat (22/1).

Menurut Albert, penutupan aktivitas kantor notaris dilakukan di seluruh NTT sebagai bentuk berkabung atas penahanan Theresia Koro Dimu, notaris di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Albert menambahkan, tindakan penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap Theresia Koro Dimu sangatlah disayangkan, karena yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus penjualan aset lahan yang diduga milik Pemerintah Manggarai Barat itu.

Albert Riwu Kore menegaskan, seorang notaris hanya menerima dokumen transaksi jual beli sebelum dibuatkan akta jual beli, apalagi dokumen yang diterima notaris saat itu sudah dalam bentuk akta yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dia mengatakan, sebagai notaris telah melakukan pengecekan ulang ke BPN dan mengakui sertifikat lahan itu sah.”Kasus penahanan terhadap notaris merupakan yang pertama kali terjadi di NTT. Kami berharap Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ((INI) Pusat dan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Pusat juga untuk bersikap terhadap kasus ini,” ujar Albert Riwu Kore.

Sejumlah Notaris di NTT, awalnya hendak melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT, namun karena masih dalam situsi pandemi Covid19 sehingga aksinya dilakukan dengan cara menutup pelayanan akta bagi masyarakat NTT dalam beberapa hari ke depan.

Pihaknya berharap Kementerian Hukuman dan HAM bersama Menteri ATR/BPN serta Jaksa Agung dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk menyikapi kasus ini secara serius, karena tindakan yang dilakukan oleh Theresia Koro Dimu dalam pengurusan dokumen akta sudah sesuai prosedur yang benar dan profesional sebagai seorang notaris.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset milik pemerintah seluas 30 hektare diLabuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mencapai Rp1,3 triliun.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan