Jakarta, Pro Legal News- Pasca rekontruksi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polri untuk menyelidiki lebih lanjut jumlah pelaku yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, terdapat kemungkinan dua sampai tiga orang yang menembak. Ia menyebut dugaan itu mengacu pada hasil pemeriksaan balistik dan forensik. “Hasil autopsi dan balistik memang cenderung menunjukkan indikasi lebih dari satu orang. Tapi bisa dua atau tiga juga toh,” ujar Taufan, Senin (5/9).
Dalam keterangannya Taufan menjelaskan, saat ini terdapat dua keterangan berbeda dari para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan Bharada E. Dalam keterangannya, Sambo berujar hanya Bharada E yang menembak Brigadir J. Namun, Bharada E menyebut Sambo juga ikut menembak. “Soal pengisian amunisi ke pistol saja ada perbedaan antara Barada E dan FS. Soal siapa yang menembak juga mereka berdua berbeda,” ujarnya.
Taufan mengatakan kedua pernyataan itu harus didalami lebih lanjut, begitu pun dengan dugaan adanya tiga orang penembak. Oleh sebab itu, Taufan menilai penyidik harus mencari bukti-bukti pendukung untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang menembak. “Maka di situ lah perlunya dukungan alat bukti lain untuk memastikan siapa yang menembak dan di bagian tubuh yang mana,” ujarnya.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.(Tim)