Jakarta, Pro Legal – Saat ini Presiden Joko Widodo disebut sedang mendalami empat kandidat calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri yang telah mundur usai tersangkut sejumlah kasus.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Dia memastikan Presiden Jokowi akan mengisi pos satu pimpinan KPK yang kosong usai ditinggalkan Firli. “Dari empat capim (calon pimpinan) yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih itu perlu dikonfirmasi oleh Bapak Presiden,” ujar Ari di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/1).
Sesuai dengan UU KPK, mekanisme pergantian pimpinan akan ditunjuk dari para peserta yang gagal dalam proses pemilihan di Komisi III DPR. Saat ini, ada empat dari lima nama yang tersisa dan bisa dipilih Presiden untuk menggantikan Firli.
Dari kelima nama, satu di antaranya, Johanis Tanak telah ditunjuk Presiden untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar. Sedangkan empat sisanya masing-masing yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.
Menurut Ari, Presiden dan Mensesneg saat ini masih melakukan konfirmasi terhadap beberapa nama tersebut. “Dalam konfirmasi ke beberapa pihak yang akan diusulkan,” ujar Ari.
Tetapi Komisi III DPR secara bersamaan mengusulkan agar pemerintah tak perlu mencari pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri periode kepemimpinan KPK tinggal sebentar lagi, yaitu habis pada Desember 2024. “Mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan. Karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar anggota Komisi III DPR, Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).(Tim)