Jakarta, Pro Legal — Salah seorang santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung berinisial MFA (15) melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan seniornya ke Polres Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, laporan itu dilayangkan ibu korban ke polisi pada Selasa (10/9) kemarin. “Betul ada laporan tanggal 10 kemarin bulan September. Pelapor orang tua korban, ibu kandungnya,” ujarnya kepada, Kamis (19/9).
Setelah menerima pelaporan itu, Teguh mengatakan pihaknya juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk diproses visum. Hanya saja, ia mengaku penyidik masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.
Teguh menjelaskan pemeriksaan juga sudah dilakukan penyidik kepada orang tua korban selaku pelapor. Sementara untuk pemeriksaan kepada korban belum bisa dilakukan, karena masih trauma dan rawat jalan. “Untuk korban sampai saat ini masih berhalangan untuk dimintai keterangan dan masih belum memungkinkan. Karena kebetulan masih menjalani rawat jalan,” jelas Teguh.
“Kami sudah menawarkan diri ambil keterangan korban di rumahnya, namun dari pihak keluarga masih belum siap,” tambahnya.
Dalam keterangnnya Teguh juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil seluruh saksi yang diduga berada di lokasi kejadian untuk diperiksa terkait kasus tersebut. “Nama saksi itu muncul dari keterangan ibu korban atau pelapor yang disampaikan bahwa saksi itu ada di lokasi pada saat peristiwa dugaan penganiayaan,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Teguh menyebut aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh senior korban yang berada di Ponpes Markaz Syariah Megamendung. “Iya (pelaku) diduga senior atau kakak kelas dari korban,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak Ponpes. Seperti diketahui pengasuh Ponpes itu adalah eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.(Tim)