- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ada Dugaan Mark Up Dalam Proses Pembelian Lahan PT BKMS oleh Bank Indonesia

Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta

Jakarta, Pro Legal News– Berdasarkan informasi yang diperoleh  Redaksi Pro Legal News sekitar bulan April 2021 lalu, Bank Indonesia membeli lahan 141.000 meter persegi dari PT BKMS (PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera), yang notabene anak perusahaan PT. AKR Corporindo Tbk (AKRA). Lahan yang menjadi objek jual beli antara PT BKMS yang bertindak sebagai penjual, sedangkan Bank Indonesia sebagai pembeli, berada pada Kawasan Industri JIPPE yang berada di Kawasan Industri  JIIPE, Gresik Industrial Estate.

Masih berdasarkan informasi dari sumber  tersebut, diungkapkan jika dari total luas 141.000 meter persegi obyek jual beli tersebut, seluas 18.000 meter persegi diantaranya adalah merupakan bidang Tanah Negara yang dibebaskan dari penggarap masyarakat atas nama Zahro. Selain mendapat pembebasan tanah negara dari masyarakat penggarap Zahro, ada juga yang dibebaskan sebidang Tanah  Negara seluas 14.703 meter persegi yang dibebaskan seseorang dari Rusli Efendi.

Selanjutnya ada  juga Tanah Negara yang dibebaskan seluas 6.673 M2 dari Saekan. Objek tanah yang masuk dalam pembelian Bank Indonesia (BI) adalah hanya Lahan Tanah Negara garapan dari Zahro. Untuk proses pembelin lahan tersebut, Direktur PT. BKMS BS menugaskan seseorang yang bernama ER untuk melakukan pembebasan tanah negara,yang digarap masyarakat, untuk kepentingan mencukupi kebutuhan pembelian tanah/lahan oleh Bank Indonesia.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh Pro Legal News, maka sesuai dengan Akta Notaris, pembebasan Tanah Negara dari masyarakat penggarap dilakukan dengan harga sebesar Rp. 50.000, per meter persegi. Selanjutnya disebutkan, PT. BKMS membayar kepada ER menjadi Rp. 700.000,- per meter persegi, diduga kuat, harga beli PT BKMS ke oknum pembebas tanah Negara dari penggarap di mark up Rp. 650.000,-.

Ternyata berdasarkan sumber tersebut Bank Indonesia membeli lahan seluas 141.000 M2 dengan harga Rp. 2.600.000,-/M2 yang terdiri dari Tanah milik PT. BKMS dan tanah milik  negara yang digarap masyarakat. Sumber  tersebut juga mengungkapkan jika menyebutkan pada tanggal 23 Juni 2021, oknum pembebas lahan dari Penggarap Tanah Negara berinisial ER membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Jatim dengan LP Nomor LP/B/386.01/VI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur.

Dalam laporan polisi itu ER, melaporkan Direktur PT BKMS BS dan Notaris AP SH, M.Kn, telah menjual tanah negara berupa lahan garapan Zahro ke Bank Indonesia. Atas adanya laporan Polisi ER, selaku Penyidik Polda Jatim Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah memanggil  ER selaku Pelapor  untuk memberi keterangan awal kepada Penyidik.

Masih berdasarkan keterangan sumber tersebut, selanjutnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, berencana akan memanggil pejabat Bank Indonesia untuk dimintai keterangan,akan tetapi BS selaku Terlapor I, disebutkan berupaya mencegah dan melarang  Penyidik, untuk tidak memanggil pejabat.

Masih berdasarkan keterangan sumber tersebut, BS selaku Terlapor, mengajukan diri sendiri untuk diperiksa, tetapi dia meminta jangan pada tanggal 13 Agustus 2021, tetapi pada tanggal 14 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan ini BS membuktikan bahwa tanah negara berupa lahan garapan Zahro yang di jual ke Bank Indonesia telah lunas.

Sumber tersebut juga menerangkan jika  dalam proses pengadaan lahan tersebut, BS sempat membeli Mobil Mercy seharga Rp 2 M  yang kemudian diberikan kepada Anggota DPR RI sebagai hadiah/gratifikasi untuk membantu dalam rangka mengatur anggaran di DPR RI untuk pengadaan lahan Bank Indonesia  di Kawasan JIIPE.

Sumber tersebut juga menerangkan jika BS telah melakukan loby secara intensif dan rapi terhadap para pejabat BI untuk memuluskan proses penjualan lahan tersebut, sehingga proses pembelian lahan itu bisa berjalan lancar. Meski ada indikasi negara dirugikan ratusan miliar karena adanya proses mark up harga lahan milik PT BKMS serta Tanah Negara milik Zahro yang dibeli oleh ER senilai Rp 50.000/M2 dijual ke PT BKMS sebesar Rp 700.000/M2 dan selanjutnya dibeli oleh BI senilai Rp 2.600.000/M2.

Hingga berita ini ditulis surat konfirmasi Pro Legal News terhadap para pihak terkait seperti Direktur PT BKMS, BS, KA selaku pemilik AKR Group, Gubernur BI, hingga Ketua Komisi IX DPR RI belum memperoleh tanggapan. Konfirmasi via whatsapp kepada Direktur PT BKMS serta HA selaku pemilik AKR Group juga tak memperoleh jawaban.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan