- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Ada Dugaan Makelar Kasus di Balik Perkara Korupsi BTS Kominfo

Tersangka kasus korupsi proyek BTS, Jhony G Plate bersama Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (rep)

Jakarta, Pro  Legal–  Setelah melalui proses penyidikan  terhadap kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo,  kini memunculkan isu baru. Muncul dugaan makelar kasus yang berupaya menghentikan penyidikan kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara Rp 8 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dugaan itu muncul usai mendengar kesaksian Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

‘Nyanyian’ Irwan ini juga berujung pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan, Dito Ariotedjo diduga menerima uang Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022.

Menpora itu telah mengklarifikasi tudingan seputar kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Politikus Golkar itu tak berbicara banyak terkait pemeriksaannya sebagai saksi.”Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar, saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang yang menjelaskan,”  ujar Dito usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Menurut Kuntadi, Irwan mengaku sempat mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang agar proses penyidikan kasus BAKTI Kominfo tidak berjalan. “Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan), bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” ujar Kuntadi.

Bahkan dalam dokumen penyidikan tersebut, Irwan membeberkan kepada penyidik Kejagung terkait aliran dana untuk menghentikan perkara tersebut. Pria 52 tahun itu menyerahkan uang sebesar Rp119 miliar kepada beberapa pihak di BAKTI Kominfo serta sejumlah pihak lain, terkait upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Irwan  juga merinci menyerahkan uang sekitar Rp 6,2 miliar kepada pihak BAKTI. Di antaranya; Rp1,5 miliar ke Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen proyek BAKTI; pegawai BAKTI Latifah Hanum sebesar Rp1,7 miliar; dan Anang Latif Rp 3 miliar.

Irwan juga  mengaku menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada Setyo. Setyo merupakan pengacara yang ditunjuk X, seseorang yang menurut Irwan tak bisa disebutkan namanya di tingkat penyidikan.

Selain itu, Irwan juga turut menyerahkan uang sebesar Rp 52,5 miliar kepada X. Ia juga menyerahkan uang melalui Galumbang kepada sejumlah pihak lainnya sebesar Rp43,5 miliar. Rinciannya yaitu pihak X Rp1,5 miliar; pihak Y Rp10 miliar; pihak Z sebesar Rp27 miliar; serta Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar.

Masih berdasarkan pengakuan Irwan, kemudian  dia menyerahkan Rp 10 miliar kepada Windi Purnama untuk selanjutnya diserahkan kepada Staf Kominfo. Ia juga menyerahkan uang kepada Feriandi Mirza dan anggota Pokja di Bakti Kemenkominfo sebesar Rp 800 juta melalui Windi Purnama.

Mantan Kajari Jakarta Pusat itu menyebut dugaan makelar kasus untuk mempengaruhi penyidikan ini sudah berada di luar pokok perkara dugaan korupsi proyek BTS. “Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS,”  ujar Kuntadi.

Kuntadi  memastikan apabila keterangan Irwan itu memang benar, maka peristiwa itu masuk ke dalam tindak pidana perintangan penyidikan. “Itu kan keterangan dari saudara IW tadi. Kalau memang itu ternyata faktanya ada, itu penghalang-halangan penyidikan,” ujarnya.

Pihak kejaksaan menurut Kuntadi masih mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan yang dimaksud oleh Iwan. Ia menekankan Kejagung juga masih melakukan pendalaman soal uang tersebut berasal dari proyek BAKTI Kominfo atau tidak. “Jadi apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak,”  ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan