- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Ada ‘Bau Busuk’ Dibalik Penggeledahan Kantor Advokat

Konpers GPSH, Selasa (4/1/21) (ist)

Jakarta, Pro Legal News-Penyidik dari Polda Metro  Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor Law Firm Hasan Basri & Patners  yang terletak di Jalan Sambas III No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/22). Penggeledahan itu,  dilakukan untuk mencari barang bukti  berupa SHM No 60 atas nama  Ruman Bin Jonon  yang menjadi milik Budi Suyono terkait laporan dugaan pemalsuan AJB berdasarkan laporan dari Andre Kusnadi dengan No : LP/844/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 11 Februari 2019.

Aksi penggeladahan itu berjalan lancar selama beberapa menit. Para penyidik juga bersikap profesional  sementara Terlapor bersikap kooperatif. Tetapi aksi penggeledahan itu  tetap dipertanyakan oleh terlapor, Drs Hasan Basri SH.MH,”Saya sangat menghormati tugas penyidik untuk menggeladah tempat kami, tetapi aksi penggeledahan itu tetap perlu dipertanyakan karena antara pelapor dengan klien kami tidak ada hubungan hukum sama sekali,” ujar H Hasan Basri.

“Ada apa kok polisi seperti sangat bernafsu dalam memproses perkara kami yang secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” Tanya H Hasan Basri.

Konon atas dasar laporan itulah pihak BPN Jakarta Timur tidak segera melakukan eksekusi  terhadap putusan  putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018 yang memenangkan pihak Budi Suyono. Bahkan  menurut Hasan Basri karena  penetapan tersangka berdasarkan laporan itu pula, Budi Suyono menjadi shock dan meninggal dunia. Sehingga Hasan Basri mempertanyakan  sejumlah kejanggalan dalam perkara itu, setelah Budi Suyono meninggal ternyata proses hukum jalan terus, bahkan kantornya digeledah untuk kedua kalinya,”Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami, sepertinya ada aroma busuk dibalik kasus ini semua,” ujarnya.

Seperti diketahui jika Budi Suyono adalah pemilik sebidang tanah dengan alas hak SHM No 60/Rawaterate. Berdasarkan hasil pengecekan secara fisik  yang pernah dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas tanah 9.130 meter persegi atas nama Ruman bin Jonon yang dimiliki Budi Suyono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dinyatakan, benar setifikat itu asli adanya. Namun BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.

Saat itu pihak Budi Suyono sempat  kaget, kenapa pihak BPN Jakarta Timur begitu mudah mematikan SHM milik orang lain tanpa ada proses pengadilan. SHM milik Budi Suyono dimatikan hanya bermodalkan selembar surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto. Bahkan antara Ali Sutanto tidak ada hubungan apa pun dan tidak saling kenal. Siapa Ali Sutanto juga sosok yang misterius  bagi Budi Suyono.

Namun kenapa Ali Sutanto bisa dengan mudah mematikan SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono di BPN Jakarta Timur, meski kedua sosok ini  tidak saling kenal, apalagi punya hubungan famili. Apa keistimewaan Ali Sutanto sehingga dia mendapat perlakuan yang sangat luar biasa dari pihak BPN Jakarta Timur. Permohonan Ali Sutanto untuk mematikan SHM milik Budi Suyono dengan mudah diproses pihak BPN Jakarta Timur tanpa  melakukan pengecekan mendalam, siapa pemilik tanah itu sebenarnya.

Lebih aneh lagi, BPN Jakarta Timur kemudian menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai penganti SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono atas tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur. seluas 9.130 meter persegi. Kuat dugaan, lahan seluas 9.130 meter persegi milik Budi Suyoto sesuai SHM Nomor 60/Rawaterate sengaja dipecah menjadi dua bagian untuk tujuan tertentu.

Kedua sertifikat dimaksud, yakni   SHGB No. 755  dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi.Kedua sertifikat yang akhirnya dipersengketakan di pengadilan oleh pihak BPN Jakarta Timur diserahkan kepada PT. Citra Abadi Mandiri. Tanah yang telah berubah menjadi dua SHGB itu letaknya bersebelahan atau berada kawasan pembebasan izin prinsip PT. Citra  Abadi Mandiri atau Sedayu City.

Pihak ahli waris almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya H. Hasan Basri, SH, MH,menduga  tanah SHM 60/Rawaterate sudah diratakan ke dalam bagian milik PT. Citra Abadi Mandiri. Apalagi sekarang secara fisik tanah itu kini dijaga oleh security dari perusahaan tersebut. Pihak Budi Suyono hanya bisa memandang  harta miliknya, tanpa hak telah dikuasai orang lain. Pada hal Budi Suyono sendiri belum pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah itu, tapi kenapa tanah miliknya bisa berpindah hak kepada  pihak lain. Pertanyaan itu sampai sekarang belum terjawab.

Tidak mau menyerah begitu saja, Budi Suyono melalui kuasa hukumnya H. Hasan Basri, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap BPN Jakarta Timur sebagai tergugat dan PT.Citra Abadi Mandiri selaku pemegang kedua SHGB yang didapat hanya bermodalkan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto sebagai pihak turut tergugat.

Dalam proses persidangan yang cukup panjang akhirnya pihak Budi Suyono (Almarhum) memenangkan empat putusan gugatan atas tanah milik mereka yang kini dikuasai oleh PT Citra Abadi Mandiri. Inti putusan mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengadilan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk mencabut dan membatalkan SHGB 747/Rawaterate dan SHGB 755/Rawaterate yang dimiliki  pihak PT. Citra Abadi Mandiri.

Keempat putusan dimaksud, yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta Nomor 314/B/2018/PT.TUN-JKT tertanggal 21Januari 2019. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 284K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 20219. Terakhir putusan peninjauan kembali (PK) 171 PK/TUN/2020 tertanggal 26 November 2020 yang diajukan pihak BPN Jakarta Timur dan PT. Citra Abadi Mandiri tetap dimenangkan Budi Suyono selaku pemilik sah atas tanah tersebut.

Sekalipun putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap  (Inkracht).  Namun hingga saat ini eksekusi belum bias dilaksanakan. Dua kali redaksi Pro Legal News mengirimkan surat ke BPN Jakarta Timur, hingga  saat ini tidak menjawab jawaban. Begitu juga halnya surat konfirmasi Pro Legal News ke pihak PT CAM juga tidak memperoleh jawaban.

Ketua Umum Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) HM. Ismail SH.MH juga menyayangkan  sekaligus mempertanyakan aksi penggeledahan itu  yang dia anggap sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus pelanggaran hukum  dan pelanggaran etika.” Ada apa aparat dari Polda Metro Jaya itu melakukan penggeledahan terhadap kantor sahabat kami yang menjadi kuasa hukum  dari almarhum  Budi Suyono,”  tanyannya.

Lebih lanjut Ismail menyatakan jika  seharusnya pernyataan Presiden Jokowi untuk memerangi mafia tanah serta pernyataan Kapolri untuk memotong kepala bila ekornya busuk bisa dijadikan momentum oleh para aparat penegak hukum untuk bertindak lebih professional dan tidak tebang pilih dalam meneggakan supremasi hkum.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan