- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Ada 12 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Kasus Judol

Para tersangka kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi (rep)

Jakarta, Pro Legal-Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Masih pendalaman dulu, mohon waktu, sabar dulu, masih pendalaman ya nanti kalau sudah oke nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (4/11).

Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan total 16 tersangka dalam kasus dugaan judi online dan bekingnya. Dari 16 tersangka itu, dua di antaranya baru ditangkap akhir pekan lalu.

Tetapi  Wira masih belum mau membeberkan ihwal identitas 16 tersangka dalam kasus ini. Dari 16 tersangka itu, 12 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan sisanya merupakan kalangan sipil. “(Identitas tersangka) nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan para tersangka ini memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan. “Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya, Jumat (1/11).

Pada Jumat lalu, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.

Polisi juga telah menggeledah Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari komputer, laptop hingga dokumen.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  telah menonaktifkan belasan pegawainya yang ditahan polisi karena diduga terlibat dalam praktik judi online.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan keputusan ini merupakan langkah tegas pihaknya yang ingin memberantas judi online atau judol di Indonesia. “Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” ujar Meutya melalui  keterangan tertulis, Senin (4/11).

Nama-nama lainnya yang kemungkinan terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dengan Kepolisian. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang ditahan.

Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Menurut Meutya Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkrah (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Wamenkomdigi Nezar Patria mengklaim kementeriannya telah lebih dulu mencurigai belasan pegawainnya yang kini ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online. “Mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal ya, sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini kami sangat apresiasi,” ujar Nezar, Minggu (3/11).

Menurut Nezar, kecurigaan itu berhulu dari kerjasama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan indikasi transaksi janggal pada rekening sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. “Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi,” ujarnya.

Sanksi itu, lanjut Nezar, berupa pemindahan ke bidang lain di Kementerian Komdigi dari yang sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online. “Sejumlah dari nama-nama itu sudah digeser dari tim sebelum penangkapan,” ujar Nezar.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  juga menegaskan bakal menangkap bandar judi online jika memang berada di Indonesia.

Sigit mengaku pihaknya juga akan melakukan kerja sama internasional untuk menindak bandar judi online yang menetap di luar negeri. “Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam (negeri) kita ambil, kalau di luar kita tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional seoptimal mungkin yang bisa kita lakukan,” ujar Listyo di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan