- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Aburizal Bakrie Dipanggil KPK Saksi Kasus e-KTP

Jakarta. Pro Legal News – Sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dipanggil penyidik KPK. Para saksi itu diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hingga Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical).

Mereka akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung. Selain Yosanna dan Ical KPK juga memanggil anggota DPR Mulyadi, eks pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung, serta eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni untuk tersangka yang sama.

“Para saksi hari ini diagendakan pemeriksaan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan MOM Made Oka Masagung. Saksi dimaksud Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, Yasonna Laoly, Mulyadi dan Diah Aanggraeni,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/7).

Untuk Tamsil Linrung merupakan panggilan ketiga karena sebelumnya dia sudah dua kali dipanggil pada bulan Juni 2018, tetapi absen.

Sedang saksi Diah Anggraeni sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia diketahui koperatif karena selalu menenuhi panggilan penyidik KPK. Untuk panggilan Senin (2/7), Dian sudah hadir di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sejak pukul 09.05 WIB.

KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka kasus proyek e-KTP karena ikut menikmati hasil korupsi itu.

KPK menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta.

Uang yang menghantarnya ke dalam penjara diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto. Sedang Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura.

KPK nenduga perusahaan tersebut  sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta. Sejumlah orang sudah dijebloskan ke dalam penjara oleh KPK termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan