- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

9 Pejabat Pemprov Maluku Diperiksa Harta Kekayaannya Oleh KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, Pro Legal News – Sedikitnya ada 9 pejabat di Pemprov Maluku akan diperiksa harta kekayaannya oleh KPK. Tindakan ini bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan korupsi.

KPK akan memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 9 orang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon. “Segera dilakukan pemeriksaan harta kekayaannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/5).

Data yang diperoleh menyebutkan, pejabat yang akan diperiksa hartanya, Wali Kota Ambon Richard Laohenapessy, Sekda Provinsi Maluku Hamin bin Thahir, Sekda Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Kadis Pendidikan Provinsi Maluku M Saleh Thio, Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Provinsi Maluku Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu, Kadis PU Provinsi Maluku Ismail Usemahu, dan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku Meikyal Pontoh.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Gubernur Maluku yang diperkirakan akan memakam waktu tiga hari ke depan hingga 16 Mei 2019 mendatang. Kegiatan pengecekan harta kekayaan terhadap pejabat negara memang dilakukan secara reguler oleh KPK.

Terkait pemeriksaan harta kekayaan para pejabat oleh KPK diatur dalam Pasal 5 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Memeriksaan LHKPN menurut Febri sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara.

Pemprov Maluku menjadi yang terendah ketiga dengan angka 21 persen tingkat kepatuhan pejabatnya melakikan LHKPN di lingkungan itu.

Sedangkan untuk Pemkot Ambon, tingkat pelaporan LHKPN pejabat jadi yang tertinggi, yakni 96,57 persen. Data itu diambil per 31 Maret 2019. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan