60 ASN Pemkap Langkat Terlibat Korupsi Dipecat Secara Tidak Hormat

Langkat, Pro Legal News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan -RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah membuat kesepakan. Intinya pemberhentian tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi.
Kesepakat tiga menteri itu telah ditunjukkan Pemkab Langkat, Sumutera Utara (Sumut). Sebabyak 60 ASN di wilayah Langkat yang diberhentikan tidak hormat terlibat kasus korupsi sesuai vonis pengadilan.
Data yang diperoleh pada Kamis (27/9), Pemkap Langkat telah memberhentikan tidak hormat diantaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra bersama empat orang bawahannya, Restu Balian, Sukarjo, Patini, dan Yuni Rispandi. ASN lain yang dipecat adalah mantan bendahara KPU Langkat, Aswin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Musti membenarkan jumlah ASN di daerah itu yang sudah dipecat 60 orang karena terbukti korupsi sesuai vonis pengadilan. Tindakan tanpa kompromi ini bukti komitmen Pemkab Langkat memberantas pratik korupsi untuk menyelamatkan keuangan negara.
Semua surat pemberhentian dengan tidak hormat itu ditandatangani Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, sesuai Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS. Langkah tegas ini menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak coba coba melakukan tindakan tidak terpuji itu. tim