- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

6 Warga di NTB Ditangkap Diduga Cetak Dan Belanjakan Uang Palsu

Mataram, Pro Legal News – Aparat dari Polresta Kota Mataram berhasil mengungkap kasus pembuatan uang palsu di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 6 warga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan warga yang menjadi korban penipuan. Warga yang melapor merupakan penjual yang barang dagangannya dibeli menggunakan uang palsu oleh salah seorang tersangka. “Kasus pembuatan uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar bahwa seseorang telah membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar,” ujar Kadek Adi, Jumat (20/8/2021).

Atas laporan itu, Polisi menindaklanjuti dan berhasil mengungkap tempat dan lokasi pembuatan uang palsu. Polisi kemudian menangkap 6 terduga pelaku di rumah pembuatan uang palsu yang berada di Desa Gegelang, Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (15/8) lalu. Dari tangan para pelaku yang kini menjadi tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit laptop lengkap dengan print warna dan kertas serta ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp 500 juta dengan nomor seri berbeda.

“Kita amankan 1 unit laptop dan printer, 238 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568, dan 3.998 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri BAO287333. Di samping itu juga kita amankan 3 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang bernomor seri CFF672775, 4 lembar dengan nomor seri FGT087040,” ujar Kadek Adi. Menurut Kadek, para tersangka yang ditahan adalah MST (58), MN (60), MH (58) AD (52), JN (34), dan PY (17).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini telah ditahan di Mapolresta Mataram. “MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat atau pencetak uang palsu. Ke-6 tersangka berikut barang bukti peralatan membuat uang palsu telah kami amankan di Mapolresta,” ujarnya. Hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa uang palsu yang dicetak dalam jumlah banyak tersebut rencananya akan dijadikan uang asli.

Caranya melalui proses mistis dengan didoakan oleh dukun. Sementara Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, menyebut satu dari 6 tersangka bertindak sebagai dukun dan dipercaya mampu mengubah uang palsu menjadi uang asli. “Uang tersebut rencananya akan didoakan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun,” kata Heri. Para pelaku terancam dijerathukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan