- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

50 Warga Positif Terpapar Covid, 1 RW Langsung Dilockdown

 

Tangerang, Pro Legal News – Karena ada 50 warga yang terpapar Covid 19, Pemkab Tangerang membatasi pergerakan seluruh warga di RW 28 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua. Warga yang terindikasi  positif Covid-19  itu sebelumnya sempat menghadiri acara munggahan di Bogor menggunakan bus pada 10 April lalu.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, pembatasan di RW 28 itu berlaku sejak Jumat lalu (23/4) dan atas perintah Bupati Ahmed Zaki Iskandar.”Arahan Bupati, kita lockdown sejak hari Jumat 23 April sampai 14 hari kedepan, kita lihat kondisi selanjutnya bagaimana. Kalau kemarin saya lihat tidak ada palang pembatasan di RW 28, tapi ada petugas TNI/Polri dikerahkan disitu dan orang kelurahan,” ujar Hendra, Selasa (27/4).

Hendra menjelaskan 50 warga yang positif Covid-19 itu sudah dikarantina dan mendapat perawatan di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang. Meski begitu lockdown dinilai tetap perlu dilakukan di RW 28 guna meminimalisir potensi transmisi Covid-19.

Sementara Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat juga sudah melakukan pelacakan terhadap 95 warga setempat pada Senin kemarin (26/4). Hingga saat ini pemerintah daerah setempat masih menunggu hasil tes swab PCR. “Jadi seluruh warga di situ di-lockdown ya istilahnya. Kalau untuk kebutuhan sehari-hari warga telah disediakan Dinas Sosial setempat” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Hendra, pembatasan pergerakan warga di RW 28 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang bermula dari kegiatan munggahan. Ada 30 warga setempat pergi bersama naik satu bus menuju Bogor, pada 10 April lalu untuk menghadiri munggahan tersebut. Munggahan merupakan tradisi masyarakat Islam di beberapa daerah dalam menyambut bulan Ramadan yang dilakukan pada akhir bulan Sya’ban.

Setelah pulang, empat orang dari rombongan itu mengeluh sakit lalu dirawat di beberapa rumah sakit berbeda di wilayah Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan covid-19 PCR swab, keempatnya diketahui terinfeksi Covid-19 pada Rabu (21/4).

Selanjutnya Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat melakukan pelacakan terhadap kontak erat empat warga tersebut pada 21 dan 23 April. Dari pelacakan itu, ditemukan sebanyak 46 orang terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala atau OTG. Pemkab Tangerang lantas membatasi pergerakan warga RW 28 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan