- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Lima Komisioner KPU Kep Aru yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada (rep)

Ambon, Pro Legal-Kejati Maluku menahan  lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2020 senilai Rp 2,8 M. Rabu (17/1). Kelima tersangka itu  ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Para tersangka yang dibawa ke  Kejati Maluku di Ambon, itu adalah lima komisioner KPU yakni  Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun tiba di kantor jaksa untuk diperiksa intensif sekitar pukul 14.00 WIT kemarin. Tak berselang lama, mereka keluar dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol.

Saat itu terlihat aparat menggiring  lima tersangka itu ke mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung menuju Rutan Waiheru dan Lapas Perempuan dan Anak.

Saat digiring ke mobil tahanan, lima tersangka ak memberikan komentar namun hanya melempar senyum kepada awak media yang sedang meliput.

Menurut Penjabat Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Alzit Latuconsina, penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Kepulauan Aru dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

Mereka ditahan selama dua puluh hari ke depan sambil menunggu berkas perkara korupsi dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Para tersangka itu tersangkut kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar. Penetapan tersangka itu dilakukan Polres Kepulauan Aru pada 17 Maret 2023 lalu. “Hari ini JPU kejaksaan negeri Aru melakukan penahanan terhadap lima orang terdakwa, statusnya terdakwa, perkara Tipikor penyalahgunaan perkara dana hibah pemilihan bupati dan wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020, hari ini ditahan di rutan dan lapas perempuan dan anak selama 20 hari,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu.

Alzit mengatakan jika Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir dan Kenan Rahalus ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara itu, tersangka Tina Jovita Narubun dititipkan di lapas perempuan dan anak.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan