Jakarta, Pro Legal News – Sekitar 416 pengendara ditindak satu hari setelah sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional diterapkan, Selasa (23/3/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sejumlah pelanggaran itu diketahui melalui 98 kamera ETLE yang terpasang di beberapa ruas Jakarta. “Penindakan dengan ETLE nasional 98 kamera itu, ada 416 pelanggaran yang dilakukan ditindak menggunakan ETLE,” ujar Sambodo, Rabu (24/3/2021).
Menurut Sambodo, para pelanggar yang ditindak itu mulai dari motor dan mobil. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang bernomor polisi luar Jakarta. Namun. Sambodo tak merinci jumlah kendaran berpelat nomor luar Jakarta yang ditindak. “Ada roda dua, ada roda empat dengan berbagai jenis pelanggaran. Ada (kendaraan pelat luar), cuma datanya kita belum (mencatat),” ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan, lokasi rawan pelanggaran dan penindakan dengan ETLE itu terjadi beberapa jalan, salah satunya kawasan Sudirman-Thamrin. “Rawan pelanggaran itu ada di Sudirman Thamrin, Gunung Sahari, Panjaitan, dan Mampang. Itu yang rawan terjadi pelanggaran,” ujar Sambodo.
Polda Metro Jaya merupakan salah satu dari 12 polda di Indonesia yang turut menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional. Penerapan aturan yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diberlakukan secara serentak.
Setidaknya ada 244 titik lokasi kamera ETLE, dengan rincian Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, dan Polda Sulawesi 16 titik. Selain itu Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.(Alex)