Jambi, Pro Legal-Upaya penyeludupan 36 ton batu bara ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi berhasil digagalkan polisi. Dalam kasus itu sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Barang bukti berupa 36 ton batu bara ilegal itu berasal dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo. Kasus penyelundupan terungkap saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo. “Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari,” ujar Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Senin (5/1/2024).
Kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Polisi menangkap dua sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), keduanya merupakan warga Bungo, Jambi.
Selanjutnya, kasus kedua dengan tersangka Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), warga Kota Jambi. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang. “Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa,” jelasnya.(Tim)