Jakarta, Pro Legal –Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan Provinsi Jawa Barat (Jabar) merupakan wilayah dengan pemain judi online paling banyak di Indonesia. Jumlah transaksi judi online di Jabar mencapai Rp 3,8 triliun. “Yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun,” ujar Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
Pernyataan Hadi itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah Jawa Barat, menyusul DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Kemeudian Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan transaksi Rp1,3 triliun.
Sementara Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun berada di posisi keempat. Selanjutnya Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp 1,022 triliun di posisi kelima.
Di tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat merajai dengan jumlah transaksi Rp 792 miliar. Lalu, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Menurut Hadi, pemerintah punya data judi online hingga tingkat kelurahan dan desa. Pemerintah akan mengundang para camat, kepala desa, dan lurah untuk melakukan pemulihan terhadap korban judi online. “Nanti para camat, para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam,” ujarnya.
Menanggapi hasil temuan dari Satgas Pemberantasan Judi Online itu Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan Pemprov Jabar akan serius menangani judi online. Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberantas judi online. “Saya akan mengerahkan semua sumber daya dan kewenangan yang dimiliki Pemprov Jabar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memberantas judi online,” ujar Bey, Selasa, (25/6).
Bey menjelaskan persoalan judi online terjadi di semua provinsi. Menurutnya, semua pihak perlu bekerja sama untuk memberantas tindak kejahatan ini. “Ini bukan hanya persoalan Jawa Barat, melainkan masalah nasional yang amat serius,” ujarnya.
Selain itu Bey juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas judi online. Dasar pembentukan Satgas itu adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang upaya pemberantasan judi online. “Kepres kan daerah juga harus mendukung. Kita akan siapkan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujar Bey.(Tim)
.