Tasikmalaya, Pro Legal News – Berdasarkan hasil pemeriksaan di Labkesda Jabar, sebanyak 380 orang di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Persis 67 Benda, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dinyatakan positif Covid-19. Mereka pun harus dievakuasi secara massal ke beberapa tempat isolasi. Diketahui, hasil swab dari para santri dan staf pengajar di ponpes tersebut pada Senin (15/2). Dari 832 test swab yang dilaksanakan, 380 di antaranya positif Covid-19.
Para pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut sebagian dirawat dan diisolasi di beberapa tempat, di antaranya Hotel Crown dan Rumah Sakit Dewi Sartika. Sebab ada keterbatasan ruang isolasi, maka sebagian ditempatkan di Ponpes Persis 67 Benda dengan menerapkan protokol isolasi mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 telah menerapkan karantina pada Pondok Pesantren Persis 67 Benda Kota Tasikmalaya. “Untuk sementara di-lockdown, tidak ada yang keluar masuk di pesantrennya. Semua kebutuhan mereka (yang terkonfirmasi positif Covid-19) ditanggung oleh pemerintah ” ujar Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (16/2).
Lebih jauh Taufik mengatakan bahwa grafik perkembangan Covid-19 di Kota Tasikmalaya sudah mulai landai. Tetapi dengan adanya cluster pesantren ini maka grafiknya akan kembali naik.”Untuk itu Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menggiatkan kembali satgas tingkat Kelurahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya,” ujar Taufik. (Tim)