Tangerang, Pro Legal– Aparat dari Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di wilayah Tangerang Raya, Banten. Ada tiga orang yang ditangkap terkait terorisme jaringan kelompok NII. “Beberapa waktu kemudian tepatnya pada tanggal 16 Desember kita juga melakukan serangkaian penangkapan di wilayah Banten, ya ini adalah kelompok NII Tangerang Raya, ini mereka 3 orang,” ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (20/12/2023).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah A alias AL, SU alias S, dan H. Aswin mengatakan pihaknya kini tengah memetakan struktur NII. Hal itu bersamaan dengan penetapan NII dalam DTOT (daftar terduga terorisme dan organisasi teroris). “Saudara S yang terakhir itu adalah ideologi yang dari pusatnya NII. Jadi sekarang kita sedang mendudukkan struktur NII itu seperti apa bersamaan juga dengan penetapan DTOT yang ditetapkan Pengadilan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, itu di mana NII sekarang termasuk di dalamnya,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, pihaknya akan terus memburu jaringan lainnya. “Kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap mereka mereka yang punya tujuan untuk mengganti ideologi atau melawan pemerintahan yang sah, dan ingin membentuk atau mengedepankan ideologi kelompok, atau khilafah tersebut,” ujarnya.(Tim)