- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

3 Orang Jadi Tersangka Pembacokan Siswa SMK Bogor Hingga Tewas

Ilustrasi (rep)

Bogor, Pro Legal-Tiga pelaku pembacokan yang menewaskan siswa SMK, MBS (16), di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi.Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana,  Senin (4/12/2023).

Sementara Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu terhadap pelaku anak, dijerat Pasal 70 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun,” ujarnya.

Ketiga pelaku pembacokan berinisial AFH (18), MAR (16), DDD (17). Setelah ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa celurit dan sepeda motor.

Polisi mengatakan MAR merupakan pelajar SMK yang jadi pelaku utama pembacokan terhadap korban MBS. Sementara pelaku AFH dan DDD merupakan pelaku yang berbonceng tiga dengan pelaku MAR. “MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada korban. Korban luka di leher. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat,” ucap Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, Minggu.

Polisi menjelaskan detik-detik pembacokan menewaskan pelajar SMK di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengatakan pembacokan terjadi bukan saat tawuran. “Tidak sedang tawuran,” ujar Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menyebut korban diserang saat hendak membeli pulsa. Dia mengatakan korban saat itu sedang pergi bersama temannya. “Bukan tawuran, dia pulang sekolah mau beli pulsa sama teman rumahnya,” ujarnya.

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelajar dari sekolah lain yang terdiri dari 7 motor. Pelaku yang membawa celurit lalu membacok leher korban.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan