- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

3 Oknum TNI Terdakwa Kasus Tewasnya Imam Masykur Mulai Jalani Persidangan

Tiga oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur (rep)

Jakarta, Pro Legal – Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Dilmil) II-08 Jakarta hari ini. Ketiganya merupakan personel Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Para terdakwa terlihat tiba di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Senin (30/10/2023) pukul 09.45 WIB. Ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan militer.

Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna kuning. Ketiganya juga tampak diborgol.

Seperti diketahui, Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Mereka disangkakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa itu Praka RM, Praka HS, dan Praka J diduga melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Imam Masykur diketahui bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Ketiganya diduga menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu mengaku sebagai polisi.

Di dalam kendaraan, para pelaku diduga menganiaya Imam Masykur dan memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka, jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Ketiga pelaku sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan