- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

22 Orang Diamankan Polisi Terkait Tewasnya 7 Remaja di Kali Bekasi

Polisi perlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus tewasnya 7 remaja di Bekasi (rep)

Jakarta, Pro Legal – Polisi menyebut satu dari 22 orang yang sempat diamankan usai nongkrong bersama tujuh remaja yang ditemukan tewas di Kali Bekasi terbukti positif mengonsumsi tramadol.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urin terhadap 22 orang tersebut. “Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang positif urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G. Daftar G itu antara lain tramadol,” ujar Ade Ary, Rabu (25/9).

Dari 22 orang yang diamankan itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. “Untuk yang tiga dilakukan tindakan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Ade Ary.

Sementara untuk 19 orang lainnya,  telah dipulangkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. “Sudah dipulangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, tujuh remaja laki-laki ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Kali Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/9) pagi.

Penemuan ketujuh korban itu berawal saat seorang warga sedang mencari kucing di lokasi sekitar pukul 5.30 WIB pagi.

Saat itu, mulanya saksi hanya menemukan lima jenazah. Namun, setelah dilaporkan ke kepolisian dan dilakukan pencarian lanjutan, total ada tujuh jenazah yang ditemukan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diduga korban melompat ke sungai karena takut ada patroli yang dilakukan kepolisian.

Buntut peristiwa ini, sembilan personel Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan