- Advertisement -
Pro Legal News ID
Uncategorized

22 Kapal Perang RI Dinilai Sudah Tidak Layak

ilustrasi, armada kapal perang RI (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengajukan penghapusan dua kapal perang Republik Indonesia (KRI).

Menhan Prabowo dalam paparannya menyatakan, dua KRI, masing-masing Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514, sudah tak layak pakai. Maka dia berencana melego dua kapal tersebut, dan telah menyiapkan dua kapal penggantinya. “Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan bagian perpipaan banyak yang keropos,” ujar Prabowo dalam rapat dengan wakil rakyat tersebut.

Sementara menurut KSAL  Laksamana Yudo Margono, bukan hanya dua KRI itu saja yang kondisinya sudah tidak layak. Laksamana Yudo Margono mengaku pihaknya total akan mengajukan penghapusan terhadap 22 KRI dengan kondisi serupa.

Kini, kata dia, dari jumlah 22 KRI itu ada tiga di antaranya sudah karam. Sehingga, ia khawatir jika prosesnya lama KRI lainnya akan mengalami nasib serupa. “Apabila ini prosesnya lama, sehingga kapal tersebut akan tenggelam dan ini sudah ada tiga kapal, dari 22 kapal yang kita ajukan penghapusan ada tiga kapal yang sudah tenggelam,” ujar Yudo.

Yudo memenjelaskan, KRI Teluk Sampit 515 penghapusannya kini telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, ada pula KRI Teluk Ratai-509, KRI Nusa Utara-584, serta KRI Pati Unus-384.

Menurut Yudo kondisi kapal-kapal tersebut sudah tidak bisa dioperasikan. Selain nyaris karam, kapal tersebut juga sudah ditinggalkan para personelnya. Keberadaan kapal-kapal tua itu mengganggu operasional di dermaga. Dia pun berharap DPR menyetujui rencana penghapusan tersebut. “Ini sangat mengganggu operasional dari dermaga kita, apabila dengan dermaga yang terbatas didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional sehingga terganggu dengan adanya kapal-kapal ini,” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan