Jakarta, Pro Legal – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua tersangka terorisme. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah. “Benar, penangkapan tersangka tindak pidana terorisme,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (16/11/2023).
Menurut Aswin, tersangka teroris yang ditangkap di Palu merupakan anggota dari Anshor Daulah (AD). Sementara tersangka lainnya merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).
Tetapi Aswin belum menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan itu. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman. “Satu orang (ditangkap di) Sulawesi Tengah dari jaringan Anshor Daulah. Dan satu orang di Jawa Tengah dari Jaringan Jamaah Islamiyah,” ujarnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan terorisme ini. “Penyidik masih bekerja intensif,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri mencatat telah menangkap 59 tersangka teroris sepanjang Oktober 2023. Penangkapan itu dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Kombes Aswin Siregar mengatakan para tersangka teroris itu berasal dari kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD). Penangkapan itu dilakukan sejak awal Oktober.
Aswin merinci 19 tersangka teroris JI ditangkap sejak selama 2-13 Oktober 2023. Satu orang ditangkap di Sumatera Barat, 1 orang di Jawa Barat, 5 orang di Sumatera Selatan, 4 orang di Lampung, 1 di Kalimantan Barat, dan 7 di NTB.
Masih berdasarkan penjelasan Aswin, pada 27-28 Oktober 2023, Densus kembali menangkap 40 tersangka terorisme dari kelompok JAD yang merupakan pendukung ISIS. Kelompok itu dipimpin oleh seorang berinisial AU.
Jika dirinci, Densus 88 menangkap, 23 orang di Jawa Barat, 11 orang di DKI Jakarta dan 6 orang di Sulawesi Tengah. Aswin mengatakan kelompok JAD merencanakan untuk mengganggu kelancaran Pemilu 2024.(Tim)