Jakarta, Pro Legal News – Sebanyak 2.674 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap hingga kini masih menerima gaji dari negara. Dari jumlah itu sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya sekitar 317 orang yang dipecat.
Sedang sisanya 2.357 orang masih berstatus PNS dan bekerja seperti biasa. “Jumlah ini berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS yang terlibat korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurut Bima pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemkumham) untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi. Rencananya BKN segera memblokir data ribuan PNS yang terbukti korupsi, meski belum dipecat.
Langkah ini dilakukan merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara harus dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan dukungannya atas langkah yang bakal diambil BKN untuk memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi.
Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kepada pejabat yang terbukti korupsi bisa dikenakan sanksi yang sama. “Seperti yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Agus.
Kata Ketua KPK Agus, pihaknya akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menginformasikan mengenai putusan pengadilan terhadap PNS yang terbukti korupsi.
Sebab setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi. “Apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan,” tegas Ketua KPK.
Diakuinya memang ada yang tidak tercantum seperti dipecat tidak tercantum. Begitu juga diberhentikan tidak hormat tidak tercantum. Tapi lanjut Agus di Undang-Undang yang lain menyatakan orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat. tim