Jakarta, Pro Legal News – Sebanyak 199 eks napi kasus korupsi ditemukan nendaftarkan diri bacaleg 2019. Mereka tersebar di bacaleg DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan terhadap eks napi korupsi sesuai aturan KPU dilarang jadi caleg. “Untuk sementara ditemukan sekitar 199 orang eks napi korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg 2019,,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dari jumlah 199 orang eks napi korupsi 30 diantaranya bacaleg ditingkat provinsi, 148 bacaleg di kabupaten dan 21 bacaleg di kota.
Hasil pengawasan Bawaslu, eks napi korupsi terdaftar bacaleg 2019 di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Untuk bacaleg provinsi sebanyak 30 orang, kabupaten 148 orang dan kota 21 orang.
Banyaknya eks napi korupsi yang mendaftar bacaleg 2019 terungkap melalui hasil pengawasan Bawaslu. Data ini masih dalam proses pengecekan untuk memastikan jumlah itu.
Berdasarkan data Bawaslu eks napi korupsi yang mendaftarkan diri bacaleg 2019 provinsi diantaranya di Jambi 9 orang, Bengkulu 4 orang, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau masing masing 3 orang, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur masing masing 2 orang, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara masing masing 1 orang.
Untu kabupaten diantaranya Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan masing masing 6 orang, Kabupaten Kapuas 5 orang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale masing masing 4 orang, Kabupaten Kutai Kartanegara 4 orang, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masing masing 3 orang.
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan masing masing 2 irang dan 63 Kabupaten lainnya masing masing terdapat satu orang.
Untuk kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi yaitu Kota Lamongan 4 orang, Kota Pagar Alam 3 orang, Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi masing masing 2 orang, Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu orang. tim