- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

19 RS di Jakarta Tidak Melayani Pasen BPJSK Lagi

Petugas melayani calon pasien menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). Pihak RSUD Jati Padang menyatakan tetap menerima layanan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, meski RSUD tersebut masuk dalam daftar 52 rumah sakit di area Jabodetabek yang diputus kontrak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta, Pro Legal News – Sungguh mengejutkan khusus bagi warga tak mampu yang selama ini mengandalkan BPJSK untuk berobat ke rumah sakit. Per 1 Januari 2019, sebanyak 19 rumah sakit di DKI Jakarta tak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan (BPJSK).

Bukan masalah klaim rumah sakit yang belum dibayar BPJSK penyebab pemutusan hubungan kerjasama ini. Alasannya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Syarat dimaksud terkait rumah sakit harus terakreditasi dan direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu ada juga rumah sakit yang tidak dapat melayani peserta BPJSK karena sedang menjalani proses perpanjangan akreditasi dan masa berlaku surat izin operasional (SIO) sudah habis.

Pembatalan kerjasama 19 rumah sakit ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any. Kepada wartawan, Senin (7/1) dia menyebutkan, memang ada 19 rumah sakit di DKI Jakarta yang tidak lagi melayani pasien BPJSK.

Dari 19 rumah sakit tersebut, satu berada di Jakarta Pusat, lima di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Selatan dan di Jakarta Timur.

Dari 19 rumah sakit itu ada dua rumah sakit umum daerah (RSUD), yakni RSUD Jatipadang Pasar Minggu dan RSUD Kebayoran Lama di Jakarta Selatan. RSUD Jatipadang baru diresmikan 29 Agustus 2017 dan memang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta khusus untuk melayani pasien BPJSK.

Pihaknya berharap kedua RSUD ini dapat segera melayani pasien BPJSK. Untuk itu, pihak Dinas Kesehatan DKI telah melayangkan surat pernyataan kepada Kementerian Kesehatan. Dalam surat tersebut.

Dalam suratnya Dinas Kesehatan DKI menyatakan akan melakukan akreditasi tahun 2019 terhadap RSUD Jatipadang. “Semoga ada rekomendasi susulan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sementara 17 rumah sakit swasta lainnya, masing-masing manajemen rumah sakit sudah bersurat ke Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan rekomendasi dan pernyataan akan melakukan akreditasi pada 2019.

19 rumah sakit yang tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan:

Jakarta Pusat

  1. RS Menteng Mitra Afifa

Jakarta Utara

  1. RS Royal Progres
  2. RS Duta Indah
  3. RS Mata Primasana
  4. RS Umum Pekerja
  5. RS Mulyasari

Jakarta Selatan

  1. RS Jakarta
  2. RS Gandaria
  3. RS Kartini
  4. RS Yadika Kebayoran Lama
  5. RS Petukangan
  6. RSUD Kebayoran Lama
  7. RSUD Jatipadang

Jakarta Timur

  1. RS Pusdikkes
  2. RS Islam Pondok Kopi
  3. RS PON
  4. RS Ibu dan Anak Sayyidah Dompet Dhuafa
  5. RS Kartika Pulomas
  6. RS Yadika Pondok Bambu. Rico
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan