Jakarta, Pro Legal News– Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima permohonan pendaftaran peserta Pemilu 2024 dari 18 partai politik. Dari semua permohonan itu, 13 partai dinyatakan telah melengkapi berkas. Empat partai di antaranya baru mendaftar kemarin. “Dokumen Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura itu dinyatakan lengkap, selanjutnya untuk Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, ketiga, Partai Kebangkitan Bangsa dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8).
Sementara itu, lima partai lainnya dinyatakan belum melengkapi berkas. Mereka diminta untuk melengkapi berkas hingga akhir masa pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.
Menindaklanjuti pendafatan itu KPU langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai politik yang telah melengkapi berkas.
Selain itu KPU juga telah menerima surat dari sejumlah partai politik lain yang berencana mendaftar. Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftar pada Rabu (10/8).
Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat akan mendaftar pada Jumat (12/8). Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan mendaftar pada hari terakhir.
Daftar partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 adalah :
Berkas lengkap
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. Perindo
5. Partai NasDem
6. PBB
7. PKN
8. Partai Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Gerindra
12. PKB
13. Partai Hanura
Berkas belum lengkap
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai
4. PDRI
5. Partai Republiku.(Tim)