Jatim, Pro Legal News – Terkait gelaran kegiatan Suroan itu diputuskan untuk ditunda, karena pandemi covid19 masih belum reda, maka kepada para Pendekar di Bojonegoro diminta untuk tidak menggelar Suroan tersebut.
Adapun kegiatan tradisi suroan ini yang biasa digelar untuk dalam rangka menyambut 1 Muharram yang dilaksanakan oleh Perguruan Pencak Silat di Bojonegoro, yaitu menggelar Suro Agung atau Sasahan warga baru setiap pada hitungan bulan Jawa Suro itu.
Sehingga Polres Bojonegoro, yakni untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), dengan mengumpulkan beberapa pengurus inti Pencak Silat diwilayah Bojonegoro terkait pelaksanaan Suro Agung atau Sahsahan Warga Baru itu.
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, S.I.K., M.M., M.H langsung memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), yang dihadiri juga oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro dan Ketua PSHT Pusat Madiun Cabang Bojonegoro serta hadir Ketua Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) Wahyu Subakdiono, Ketua PSHW Sasmito, juga TNI maupun Satpol PP yang berada di Gedung AP I Rawi Bojonegoro, Jumat 6 Agustus 2021.
AKBP EG Pandia menjelaskan, pihaknya telah mengundang Ketua dan para pengurus PSHT, PSHW serta BKP. Untuk Rapat Koordinasi (Rakor) ini terkait Tradisi Suroan, yaitu Suro Agung yang biasanya di selenggarakan pada bulan Sura dan Diputuskan Ditunda 2021 ini. Mengingat saat ini keadaan masih masa pandemi covid19, bahkan masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.
” Bahkan dalam Rakor tersebut kita juga sampaikan telah melibatkan TNI dan Satpol PP, terkait kegiatan Suro Agung atau Sasahan Warga Baru Pendekar, maka sementara Ditunda,” tutur AKBP EG Pandia, S.I.K., M.M., M.H.
Selain itu EG Pandia menuturkan, sesuai instruksi pengurus pusat PSHT itu, karena masih pandemi covid19 dan apalagi kita ini masih Zona Merah.
Menurut AKBP EG Pandia, Polres Bojonegoro akan melakukan MoU dengan Ketua Pencak Silat kepada masing-masing atau pernyataan, bahwa mereka berjanji tidak akan melaksanakan (Sasahan) itu.
Bahkan Polres Bojonegoro juga mengarahkan agar Ketua Cabang di masing-masing untuk segera bisa memberikan perintah atau petunjuk kepada pengurus yang di bawahnya, kepada Ketua Ranting-ranting agar tidak melaksanakan Suro Agung tersebut.
AKBP EG Pandia juga mengajak mereka untuk bersama-sama mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) agar Mentaati dan Mematuhi 5M. Diharapkan supaya biar masyarakat itu juga Patuh, bahwa covid19 ini masih ada. Karena untuk menangani hal covid19 tidak cukup hanya Tiga (3) Pilar, TNI/Polri dan Pemerintah Daerah yang memutus covid19.
“ Maka sekarang ini kita butuh kerjasama masyarakat semuanya. Kita butuh kesadaran masyarakat untuk bisa memutus penyebaran covid19,” pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, S.I.K., M.M., M.H. (Djoko)