- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ombudsman Minta Gubernur Anies Tinjau Ulang Pengangkatan Dirut PT. TransJakarta

Donny Andy S Saragih ditunjuk sebagai Dirut PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono.

Jakarta, Pro Legal News – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk meninjau kembali penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy  Siregar . Alasannya, Donny diduga telah melakukan maladministrasi terkait penunjukannya sebagai Dirut BUMD tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho.”Laporan masyarakat meenyampaikan yang bersangkutan terpidana untuk kasus penipuan,” kata Teguh, Senin (27/1).

Ombudsman hingga kini masih terus mendalami terkait laporan rekam jejak Donny Siregar. Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman disebutkan, Donny diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.

Menurut Teguh, pengangkatan direksi sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

Dalam Pasal 6 disebutkan, untuk pengangkatan pejabat di BUMD sekurang-kurangnya 5 tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. “Kan yang bersangkutan baru inkrah, sekarang dalam proses seharusnya dia ditahan, itu baru kita dalami,” ujarTeguh.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Donny Andy S Saragih ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. Penunjukan itu berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta, Kamis (23/1).

“RUPS LB ini dilakukan pemberhentian, penggantian, dan pengisian pengurus perseroan, memberhentikan Saudara Agung Wicaksono dari jabatannya sebagai Dirut dan mengangkat Saudara Donny Andy S Saragih sebagai Dirut,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perseroan dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulisnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan