Sintang, Pro Legal News – Penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang telah menangkap 10 terduga pelaku perusakan masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.”Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Minggu malam (5/9/2021).
Menurut Donny, Kepolisian memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status 10 terduga pelaku perusakan masjid Ahmadiyah yang ditangkap tersebut. Ratusan aparat gabungan TNI dan Polri sebelumnya telah diterjunkan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.
Akibat aksi penyerangan itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang ditaksir berjumlah sekitar 200 orang. “Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut,” ujar Donny.
Hingga saat ini menurut Dony aparat kepolisian masih fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.”Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali,” ujarnya.(Tim)